Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo

Senin, 27 September 2021 - 14:29 WIB
loading...
Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap DA (33), tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) lintas propinsi. Warga Semarang, Jawa Tengan itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Petugas juga mengamankan 33 ribu butir pil Yarindo sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan pelaku serta menangkapnya bersama barang bukti. “DA ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta, Kamis malam (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28 ribu butir pil yarindo,” katanya saat ungkap kasus, Senin (27/9/2021).

Saat diamankan, DA mengatakan, dirinya mengantar pil yarindo ke rumah IP dan PE di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan kembali menemukan barang bukti pil yarindo.

Di rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.

Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)