Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Senin, 27 September 2021 - 14:29 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Foto Ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap DA (33), tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) lintas propinsi. Warga Semarang, Jawa Tengan itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Petugas juga mengamankan 33 ribu butir pil Yarindo sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Baca juga:
Penertiban PPKM Darurat di Tangsel, 2 Remaja Mabuk Kepergok Buang Pil Koplo
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan pelaku serta menangkapnya bersama barang bukti. “DA ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta, Kamis malam (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28 ribu butir pil yarindo,” katanya saat ungkap kasus, Senin (27/9/2021).
Saat diamankan, DA mengatakan, dirinya mengantar pil yarindo ke rumah IP dan PE di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan kembali menemukan barang bukti pil yarindo.
Di rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir," paparnya. Baca juga: Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polresta Manado Amankan 2.200 Butir Trihexyphenidyl
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Baca juga:
Penertiban PPKM Darurat di Tangsel, 2 Remaja Mabuk Kepergok Buang Pil Koplo
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan pelaku serta menangkapnya bersama barang bukti. “DA ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta, Kamis malam (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28 ribu butir pil yarindo,” katanya saat ungkap kasus, Senin (27/9/2021).
Saat diamankan, DA mengatakan, dirinya mengantar pil yarindo ke rumah IP dan PE di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan kembali menemukan barang bukti pil yarindo.
Di rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir," paparnya. Baca juga: Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polresta Manado Amankan 2.200 Butir Trihexyphenidyl
Lihat Juga :