Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Sabtu, 25 September 2021 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau pungutan liar itu jelas tidak dibenarkan dan melanggar peraturan, apalagi jika masyarat keberatan dengan pembayaran pada program gratis tersebut," jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep, Riswana mengaku, terdakwa jelas bersalah karena melakukan pungutan dengan total sekitar Rp80an juta, dimana setengah dari nilai itu sudah dikembalikan oleh oknum RW, sementara Rp40juta yang ada ditangan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Laporkan Pungli
"Hanya sekitar Rp2 jutaan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, selebihnya memang dipergunakan untuk pribadi. Dalam pembelaan pun terdakwa mengakui perbuatannya itu," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep, Riswana mengaku, terdakwa jelas bersalah karena melakukan pungutan dengan total sekitar Rp80an juta, dimana setengah dari nilai itu sudah dikembalikan oleh oknum RW, sementara Rp40juta yang ada ditangan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Laporkan Pungli
"Hanya sekitar Rp2 jutaan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, selebihnya memang dipergunakan untuk pribadi. Dalam pembelaan pun terdakwa mengakui perbuatannya itu," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :