Rencana Kenaikan Gaji Tenaga Kontrak Dinilai Bebani APBD

Sabtu, 25 September 2021 - 10:31 WIB
loading...
Rencana Kenaikan Gaji Tenaga Kontrak Dinilai Bebani APBD
Wacana kenaikan gaji tenaga kontrak kembali mencuat, setelah Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengajukan penambahan gaji hingga Rp2 juta. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Wacana kenaikan gaji tenaga kontrak kembali mencuat, setelah Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengajukan penambahan gaji hingga Rp2 juta.

Hanya saja, rencana menaikkan gaji tenaga kontrak tersebut dinilai bisa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar.

Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan mengatakan, usulan tersebut dianggap cukup berat dan berpotensi membebani keuangan daerah.



"Jadi nda bisa lagi dikasi naik, ini sangat membebani APBD," ujarnya.

Dia mengatakan porsi gaji tenaga kontrak Makassar pada APBD bahkan dilaporkan mencapai 20% dari total APBD atau sebesar Rp822 milliar. Jumlah tersebut disebutnya sangat tinggi dibanding porsi anggaran lainnya.

Dia melanjutkan, kalaupun rencana kenaikan dipaksakan hal ini harus dikaji dan harus melalui penilaian apresial.

"Kita lihat dululah, inikan melalui proses apresial penilaian. Jadi kalau yang seperti itu belum bisa dipastikan. Jadi harus keluar dulu hasilnya. Apakah memenuhi Rp2 juta ini," tukasnya.

Ia menilai kenaikan bagi pegawai kontrak bisa saja dilakukan, hanya saja perlu ada penyesuaian kualitas dan kuantitas pegawai pemerintahan.

"Artinya anggota DPRD minta tenaga kontrak dinaikkan gajinya, tetapi harus juga tenaga kontrak yang betul-betul berkualitas. Jangan asal nama saja pegawai kontrak , tidak ada kerjanya, ada orangnya, pergi duduk-duduk main game main apa," tuturnya.

Saat ini kata dia, birokrasi terlalu gemuk dengan banyaknya jumlah pegawai kontrak di Kota Makassar.

"Pegawai (kontrak) kita 8200 terus, ada lagi pegawai kontrak yang diangkat SKPD sebanyak 3000, nah inimi yang istilahnya Pak Wali kita mau adakan resetting," tuturnya.





Dia mengatakan BKPSDM akan melakukan penataan kembali tenaga kontrak di Kota Makassar , setelah pegawai yang betul-betul qualified didapatkan, maka gaji juga dapat ikut ditingkatkan.

Sebelumnya Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Supratman mengatakan penambahan anggaran tersebut akan didorong pada APBD Pokok 2022.

Perombakan tenaga kontrak fiktif kata dia harus dilakukan agar kenaikan tidak membebani APBD.

"Sekarang sudah Rp1,5 juta, rencananya saya mau usulkan naikkan sampai Rp2 juta," tuturnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)