Pemkot Makassar Sudah Amankan PSU Dengan Nilai RpRp393 Miliar
Sabtu, 25 September 2021 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
"Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) itu tidak gampang, karena butuh proses. Setelah administrasi lengkap itu akan diverifikasi kembali oleh tim teknis," ujar Nirman, kemarin.
Sesuai aturan, setiap pengembang perumahan diwajibkan untuk menyerahkan 30 persen PSU dari total luas lahan perumahan yang dikelola. Makanya, pihaknya juga masih terus berupaya mengejar para pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Ini kita kejar terus, semoga pengembang lain yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku bisa segera memenuhi kewajiban itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes Makassar Siapkan 400 Ribu Alat Swab Antigen Jelang PTM
Sesuai aturan, setiap pengembang perumahan diwajibkan untuk menyerahkan 30 persen PSU dari total luas lahan perumahan yang dikelola. Makanya, pihaknya juga masih terus berupaya mengejar para pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Ini kita kejar terus, semoga pengembang lain yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku bisa segera memenuhi kewajiban itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes Makassar Siapkan 400 Ribu Alat Swab Antigen Jelang PTM
Lihat Juga :