IJTI Kalteng Kecam Oknum Kejari Kobar yang Diduga Ancam Jurnalis MNC Media
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus doxing atau ancaman terhadap jurnalis MNC Media, Sigit Dzakwan yang bertugas di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng.
Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari mengatakan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum sangatlah miris. Sebab orang yang tahu hukum harusnya taat hukum. Jurnalis dari media mainstream kredibel dan karya jurnalistiknya dilindungi UU Pers seharusnya diperlakukan dengan baik.
(Baca juga: Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang Simpatisan ISIS, 1 Polisi Dibacok Samurai)
“Kami sangat mengecam atas peristiwa doxing yang dialami Jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan. Dan kami akan lakukan upaya hukum jika memang ini benar benar terjadi,” ujar Awi sapaan akrab yang juga jurnalis senior Metro TV di Palangkaraya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Polsek Daha Selatan yang Gugur dalam Tugas)
Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan Sigit Dzakwan, dugaan doxing terjadi via telepon oleh oknum Kejari Kobar pada Jumat (29/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sigit diminta menghapus berita dimuat di SINDOnews.com (MNC Media) oleh oknum Kejari Kobar. Lantaran tak dituruti, sang oknum langsung berucap yang mengarah ke ancaman. (Baca juga: Kronologis Polsek Daha Selatan Diserang hingga 1 Polisi Tewas)
“Ini tidak boleh terjadi. Apalagi karya jurnalistik tersebut merupakan fakta yang ditulis menggunakan data otentik dan sumber yang jelas. Meminta menghapus berita saja itu sudah melanggar hukum apalagi ini mengancam,” tegas Tantawi. (Baca juga: Kajari Kotawaringin Barat Dikabarkan Positif COVID-19 dari Klaster Baru)
Sementara itu, dugaan ancaman itu terjadi lantaran Sigit Dzakwan memberitakan Kajari Kobar Dandeni Herdiana positif COVID-19 dari hasil swab pertama yang diumumkan Gugus Tugas COVID-19 Kobar pada 29 Mei 2020 malam.
Merasa tak terima dengan pemberitaan tersebut, salah seorang staf kejaksaan meminta Sigit menghapus berita tersebut. Sigit pun menolaknya karena yang ditulis itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
"Ya saya tidak mau, karena tulisan itu berdasarkan fakta di lapangan. Saya pun mempunyai berkas otentik. Awalnya oknum tersebut minta berita dihapus. Saya tolak. Terus dia mulai agak kasar bicaranya. “Jadi begini kamu ya, ok kalo begitu,” ujar Sigit sambil menirukan pembicaraan dengan oknum Kejari Kobar tersebut, Senin (1/6/2020) siang.
Untuk diketahui Sigit Dzakwan adalah jurnalis resmi MNC Media (RCTI, MNC TV, GTV, iNews TV, SINDOnews.com, Okezone.com dan iNews.id) yang ditugaskan di Pangkalan Bun, Kalteng. Dia juga terdaftar sebagai anggota IJTI Kalteng.
Saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan pimpinan MNC Media di Jakarta untuk mengambil langkah lebih lanjut. “Ya pimpinan saya sudah menanyakan persoalan ini kepada saya dan kita tunggu nanti hasilnya,” katanya.
Sementara itu, staf Kejari Kobar, Novan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menepis tuduhan itu. Dia menyampaikan bahwa tidak mengancam kepada Sigit Dzakwan. “Wah ga ada ancaman apa²… tolong di konfirmasi sama yg kasih info aja…,” katanya.
Berikut Pernyataan Sikap IJTI Kalteng:
1. IJTI Kalteng mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis MNC Media yang dilakukan oleh oknum Pegawai Kejari Kobar.
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air, khususnya di Kalteng.
3. Mendesak kepolisian menindak para oknum yang melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
4. Polisi dan aparat lainnya sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
5. Meminta kepada pimpinan atau atasan oknum yang diduga mengintimidasi jurnalis agar memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Kalteng agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari mengatakan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum sangatlah miris. Sebab orang yang tahu hukum harusnya taat hukum. Jurnalis dari media mainstream kredibel dan karya jurnalistiknya dilindungi UU Pers seharusnya diperlakukan dengan baik.
(Baca juga: Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang Simpatisan ISIS, 1 Polisi Dibacok Samurai)
“Kami sangat mengecam atas peristiwa doxing yang dialami Jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan. Dan kami akan lakukan upaya hukum jika memang ini benar benar terjadi,” ujar Awi sapaan akrab yang juga jurnalis senior Metro TV di Palangkaraya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Polsek Daha Selatan yang Gugur dalam Tugas)
Dia menjelaskan bahwa menurut keterangan Sigit Dzakwan, dugaan doxing terjadi via telepon oleh oknum Kejari Kobar pada Jumat (29/5/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sigit diminta menghapus berita dimuat di SINDOnews.com (MNC Media) oleh oknum Kejari Kobar. Lantaran tak dituruti, sang oknum langsung berucap yang mengarah ke ancaman. (Baca juga: Kronologis Polsek Daha Selatan Diserang hingga 1 Polisi Tewas)
“Ini tidak boleh terjadi. Apalagi karya jurnalistik tersebut merupakan fakta yang ditulis menggunakan data otentik dan sumber yang jelas. Meminta menghapus berita saja itu sudah melanggar hukum apalagi ini mengancam,” tegas Tantawi. (Baca juga: Kajari Kotawaringin Barat Dikabarkan Positif COVID-19 dari Klaster Baru)
Sementara itu, dugaan ancaman itu terjadi lantaran Sigit Dzakwan memberitakan Kajari Kobar Dandeni Herdiana positif COVID-19 dari hasil swab pertama yang diumumkan Gugus Tugas COVID-19 Kobar pada 29 Mei 2020 malam.
Merasa tak terima dengan pemberitaan tersebut, salah seorang staf kejaksaan meminta Sigit menghapus berita tersebut. Sigit pun menolaknya karena yang ditulis itu sudah sesuai kaidah jurnalistik.
"Ya saya tidak mau, karena tulisan itu berdasarkan fakta di lapangan. Saya pun mempunyai berkas otentik. Awalnya oknum tersebut minta berita dihapus. Saya tolak. Terus dia mulai agak kasar bicaranya. “Jadi begini kamu ya, ok kalo begitu,” ujar Sigit sambil menirukan pembicaraan dengan oknum Kejari Kobar tersebut, Senin (1/6/2020) siang.
Untuk diketahui Sigit Dzakwan adalah jurnalis resmi MNC Media (RCTI, MNC TV, GTV, iNews TV, SINDOnews.com, Okezone.com dan iNews.id) yang ditugaskan di Pangkalan Bun, Kalteng. Dia juga terdaftar sebagai anggota IJTI Kalteng.
Saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan pimpinan MNC Media di Jakarta untuk mengambil langkah lebih lanjut. “Ya pimpinan saya sudah menanyakan persoalan ini kepada saya dan kita tunggu nanti hasilnya,” katanya.
Sementara itu, staf Kejari Kobar, Novan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menepis tuduhan itu. Dia menyampaikan bahwa tidak mengancam kepada Sigit Dzakwan. “Wah ga ada ancaman apa²… tolong di konfirmasi sama yg kasih info aja…,” katanya.
Berikut Pernyataan Sikap IJTI Kalteng:
1. IJTI Kalteng mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis MNC Media yang dilakukan oleh oknum Pegawai Kejari Kobar.
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air, khususnya di Kalteng.
3. Mendesak kepolisian menindak para oknum yang melakukan intimidasi kepada jurnalis MNC Media. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang.
4. Polisi dan aparat lainnya sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
5. Meminta kepada pimpinan atau atasan oknum yang diduga mengintimidasi jurnalis agar memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang
6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Kalteng agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
(shf)