9 Anggota Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibekuk, 22 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Disita
Jum'at, 24 September 2021 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Tak berhenti sampai di situ, polisi meringkus RN pada 7 September 2021. Dari tangan RN, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 3,1 kg. Seminggu setelahnya, polisi meringkus RR dan menyita sebanyak 4,411 gram sabu melalui ekspedisi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan ekspedisi di Jakarta Pusat, ternyata narkotika tersebut dikirim ke Turen, Malang, Jawa Timur," ujar Yusri.
Di Malang, pihaknya kemudian meringkus PI dan mengamankan paket ganja sebesar 5,307 gram dan 5,000 gram paket ganja milik DPO LB. Kemudian dalam pengembangan terakhir pada 16 September 2021 di wilayah Bekasi, petugas meringkus FP dan mengamankan sebanyak 2,201 gram ganja dan 0,91 gram sabu.
Selain pengungkapan melalui jalur ekspedisi, lanjut Yusri, pihaknya juga mengungkap jaringan narkotika melalui jalur Darat atau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada 4 September 2021 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur."Kami mengamankan saudara USM dan menyita sebanyak 19 paket sabu seberat 19,658 gram," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan ekspedisi di Jakarta Pusat, ternyata narkotika tersebut dikirim ke Turen, Malang, Jawa Timur," ujar Yusri.
Di Malang, pihaknya kemudian meringkus PI dan mengamankan paket ganja sebesar 5,307 gram dan 5,000 gram paket ganja milik DPO LB. Kemudian dalam pengembangan terakhir pada 16 September 2021 di wilayah Bekasi, petugas meringkus FP dan mengamankan sebanyak 2,201 gram ganja dan 0,91 gram sabu.
Selain pengungkapan melalui jalur ekspedisi, lanjut Yusri, pihaknya juga mengungkap jaringan narkotika melalui jalur Darat atau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada 4 September 2021 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur."Kami mengamankan saudara USM dan menyita sebanyak 19 paket sabu seberat 19,658 gram," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
(hab)
Lihat Juga :