9 Anggota Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibekuk, 22 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Disita
Jum'at, 24 September 2021 - 18:58 WIB
loading...
Polrestro Jakarta Barat meringkus sembilan orang tersangka dalam pengungkapan kasus ganja dan sabu jaringan Pulau Sumatera dan Jawa. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat meringkus sembilan orang tersangka dalam pengungkapan kasus ganja dan sabu jaringan Pulau Sumatera dan Jawa. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu .
Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan narkotika ini dilakukan melalui jalur ekspedisi dan darat. "Terdapat tujuh kasus pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera melalui jalur ekspedisi," kata Yusri di Polrestro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (24/9/2021).
Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 19 Juli 2021, polisi meringkus ADM di kantor ekspedisi Jalan S Parman, Jakarta Barat dan mengamankan dua paket sabu dengan berat 538 gram. Kemudian pada Kamis, 5-6 Agustus 2021 di Bogor, Jawa Barat polisi meringkus DG dan mengamankan lima paket sabu seberat 2,076 gram.
Pada 25 Agustus di Cengkaeng, Jakarta Barat dilakukan penangkapan pada FR dan MI disita 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan di Gunung Sindur, Bogor, didapatkan ganja seberat 500 gram. Baca: Tukang Tambal Ban Ranjau Paku Raup Keuntungan Rp6,7 Juta, Melebihi UMP DKI
Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan narkotika ini dilakukan melalui jalur ekspedisi dan darat. "Terdapat tujuh kasus pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera melalui jalur ekspedisi," kata Yusri di Polrestro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (24/9/2021).
Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 19 Juli 2021, polisi meringkus ADM di kantor ekspedisi Jalan S Parman, Jakarta Barat dan mengamankan dua paket sabu dengan berat 538 gram. Kemudian pada Kamis, 5-6 Agustus 2021 di Bogor, Jawa Barat polisi meringkus DG dan mengamankan lima paket sabu seberat 2,076 gram.
Pada 25 Agustus di Cengkaeng, Jakarta Barat dilakukan penangkapan pada FR dan MI disita 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan di Gunung Sindur, Bogor, didapatkan ganja seberat 500 gram. Baca: Tukang Tambal Ban Ranjau Paku Raup Keuntungan Rp6,7 Juta, Melebihi UMP DKI
Lihat Juga :