Bekuk 3 Peracik Tembakau Sintetis, Polisi: Bahan Baku Dibeli dari China

Jum'at, 24 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
Bekuk 3 Peracik Tembakau...
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga orang peracik tembakau sintetis menyusul pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Terungkap, bahan baku tembakau sintetis tersebut dibeli di China.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis yang sudah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor tersebut. Baca juga: Bongkar Peredaran Tembakau dan Biang Sintetis Rp23,5 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang peracik tembakau sintetis berinisial RO, WA, dan WJ. "Dari hasil pengembangan (kasus) di Kabupaten Bogor kemarin, telah ditangkap tiga orang peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ungkap Rudy kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Rudy menerangkan, sebelumnya, tim berhasil menangkap 11 tersangka pengedar dan peracik tembakau sintetis dari jaringan yang sama di Kabupaten Bogor, sehingga total tersangka menjadi 14 orang.

"Mereka meracik dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli dari China melalui jasa seseorang dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan," papar Rudy.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Rudy, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis, termasuk tembakau sintetis siap edar. Baca juga: Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok

"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita kembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita back up dari Polda," kata Rudy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun, dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved