Bawaslu Maros Temukan 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Dalam DPB
Kamis, 23 September 2021 - 15:10 WIB
loading...
Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang dikeluarkan KPU Maros periode September 2021. 69 di antaranya telah meninggal dunia.
Data pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru, Turikale, Simbang, Bantimurung, dan Bontoa. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.
Baca juga: 90 Peserta SKPP Bawaslu di Maros Jalani Swab Antigen
Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Maros secara serentak pada 20-21 September 2021. Fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat).
Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.
"Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maros berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Maros di 5 kecamatan,” ujar Gazali di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Gazali merinci data yang tak memenuhi syarat dari 6 kelurahan/desa tersebut karena berbagai alasan. "Meninggal dunia sejumlah 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros ini.
Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor: 006/PM.00.02/SN/9/2021. Bawaslu Maros merekomendasikan agar KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih ke dalam DPB terkini Tahun 2021.
Baca juga: Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
“Bawaslu telah menyampaikan secara langsung temuan hasil uji petik tersebut kepada KPU Kabupaten Maros dalam Rapat Koordinasi dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan ketiga 2021, pada hari Rabu kemarin (22/9),” tambahnya.
"Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros," tegas Gazali.
Data pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru, Turikale, Simbang, Bantimurung, dan Bontoa. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.
Baca juga: 90 Peserta SKPP Bawaslu di Maros Jalani Swab Antigen
Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Maros secara serentak pada 20-21 September 2021. Fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat).
Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.
"Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maros berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Maros di 5 kecamatan,” ujar Gazali di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Gazali merinci data yang tak memenuhi syarat dari 6 kelurahan/desa tersebut karena berbagai alasan. "Meninggal dunia sejumlah 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros ini.
Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor: 006/PM.00.02/SN/9/2021. Bawaslu Maros merekomendasikan agar KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih ke dalam DPB terkini Tahun 2021.
Baca juga: Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
“Bawaslu telah menyampaikan secara langsung temuan hasil uji petik tersebut kepada KPU Kabupaten Maros dalam Rapat Koordinasi dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan ketiga 2021, pada hari Rabu kemarin (22/9),” tambahnya.
"Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros," tegas Gazali.
(luq)
Lihat Juga :