Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan
Selasa, 21 September 2021 - 23:18 WIB
loading...
A
A
A
Anwar Amin dan Muhammad Yusuf ditetapkan tersangka oleh Kejari Wajo atas kasus permintaan fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, pada Maret 2021 lalu.
Kejari Wajo mendakwa kedua tersangka dengan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati WCD, Pemkab Wajo Lakukan Aksi Bersih-bersih di 14 Kecamata
Kejari Wajo mendakwa kedua tersangka dengan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati WCD, Pemkab Wajo Lakukan Aksi Bersih-bersih di 14 Kecamata
(agn)
Lihat Juga :