Pemkab Pangkep dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan
loading...
A
A
A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep dan DPRD Pangkep menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (KU-APBD-P) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2021. Persetujuan ini digelar dalam Sidang paripurna di ruang sidang A gedung DPRD Pangkep, Selasa (21/9/2021).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dalam sambutannya menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim anggaran atas tersusunnya KU APBD-P dan PPAS ini.
"Diharapkan, penyusunan RAPBD P 2021 ini dapat berjalan optimal sesuai dengan KU APBD-PPAS P sehingga kepentingan rakyat terlayani secara maksimal dan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat," kata MYL.
Juru bicara DPRD Pangkep, Syahruddin menyampaikan, KU APBD P dan PPAS P mengacu pada peraturan pada perubahan rencana kerja Pemkab Pangkep yang ditetapkan melalui peraturan bupati nomor 27 tahun 2021.
Arah kebijakan pembangunan daerah diharapkan untuk pemulihan sosial ekonomi dan penguatan program prioritas layanan dasar peningkatan kualitas hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya dan penurunan ketimpangan wilayah.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah, dimaksudkan untuk menutupi deifisit anggaran yang disebabkan lebih besarnya belanja dari pada pendapatan .
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dalam sambutannya menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, ia memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim anggaran atas tersusunnya KU APBD-P dan PPAS ini.
"Diharapkan, penyusunan RAPBD P 2021 ini dapat berjalan optimal sesuai dengan KU APBD-PPAS P sehingga kepentingan rakyat terlayani secara maksimal dan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat," kata MYL.
Juru bicara DPRD Pangkep, Syahruddin menyampaikan, KU APBD P dan PPAS P mengacu pada peraturan pada perubahan rencana kerja Pemkab Pangkep yang ditetapkan melalui peraturan bupati nomor 27 tahun 2021.
Arah kebijakan pembangunan daerah diharapkan untuk pemulihan sosial ekonomi dan penguatan program prioritas layanan dasar peningkatan kualitas hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya dan penurunan ketimpangan wilayah.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah, dimaksudkan untuk menutupi deifisit anggaran yang disebabkan lebih besarnya belanja dari pada pendapatan .
(agn)