Ini Maksud Dinas Pariwisata Pasang Papan Peringatan Bahaya dan Larangan Berenang di Pantai

Selasa, 21 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Ini Maksud Dinas Pariwisata...
Doc. Pemko Padang
A A A
KOTA PADANG - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang memasang tanda peringatan dilarang berenang di pantai Kota Padang. Tanda peringatan berupa papan yang berisi tulisan “Dilarang Berenang” dipasang oleh Balawisata Dispar Padang di sejumlah titik lokasi di kawasan pantai Kota Padang, kemarin.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang (Arfian) mengatakan pemasangan papan peringatan dilarang berenang tersebut untuk menginformasikan kepada pengunjung agar tidak berenang di sekitar kawasan tersebut. “Papan peringatan ini guna mencegah terjadinya kejadian orang tenggelam akibat berenang di pantai,” tutur Arfian.

Menurut Arfian, papan peringatan tersebut dipasang menyikapi seringnya terjadi peristiwa orang tenggelam karena terseret ombak di pantai. Ia berharap, pengunjung dapat memperhatikan papan peringatan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. “Semoga tidak ada lagi peristiwa orang terseret ombak karena mandi-mandi atau berenang di pantai. Ini salah satu bentuk upaya kita mengantisipasi kejadian berulang,” tutur Arfian.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Gelar Pejalan...
Sukses Gelar Pejalan Nagari Walk, Bupati Agam Harapkan Koto Gadang Semakin Dikenal
Pastikan Edaran Wali...
Pastikan Edaran Wali Kota Padang Berjalan, Wawako Padang Pantau Titik Keramaian Malam Tahun Baru
Jelang Malam Tahun Baru,...
Jelang Malam Tahun Baru, Forkopimda Padang Yakini Situasi Kondusif
Penantian Puluhan Tahun...
Penantian Puluhan Tahun Warga Limau Manis Selatan Usai, Hendri Septa Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah
Mengenal Dharma Ganto...
Mengenal Dharma Ganto yang Namanya Diabadikan di Ruang Serba Guna Damkar Kota Padang
Hendri Septa Lunasi...
Hendri Septa Lunasi Janji Pemko Padang kepada Kementerian PANRB
Viral! Ambulan Berlogo...
Viral! Ambulan Berlogo Pemko Padang Bantu Evakuasi Korban Serangan Bom Israel di Palestina
Rekomendasi
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved