Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Selasa, 21 September 2021 - 09:12 WIB
loading...
Bupati Barru, Suardi Saleh menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Bupati Barru , Suardi Saleh menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru di Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Barru, Senin (20/9/2021).
Suardi Saleh mengatakan, perubahan APBD berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Pembangunan Galangan Kapal di Barru Masuk Tiga Besar Investasi Terbaik
"Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi. Selain itu, jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa," jelas Bupati.
Selain itu, lanjut Suardi Saleh, pandemi Covid-19 ini mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai bentuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 baik dari sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.
Dikatakan, Ranperda Perubahan APBD 2021 ini merupakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan tahun pokok 2021 dengan berbagai penajaman terhadap indikator program kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan dengan tetap mengacu pada ketersediaan dana.
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru di Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Barru, Senin (20/9/2021).
Suardi Saleh mengatakan, perubahan APBD berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Pembangunan Galangan Kapal di Barru Masuk Tiga Besar Investasi Terbaik
"Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi. Selain itu, jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa," jelas Bupati.
Selain itu, lanjut Suardi Saleh, pandemi Covid-19 ini mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai bentuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 baik dari sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.
Dikatakan, Ranperda Perubahan APBD 2021 ini merupakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan tahun pokok 2021 dengan berbagai penajaman terhadap indikator program kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan dengan tetap mengacu pada ketersediaan dana.
Lihat Juga :