Pengembalian Kendaraan yang Digelapkan, Polda Metro: Tidak Dipungut Biaya
Senin, 20 September 2021 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
“Nah ini upaya yang kita lakukan. Mudah-mudahan menjadi satu pembelajaran bagi para pelaku untuk tidak melakukan lagi karena sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Untuk dapat mengambil kendaraan, masyarakat harus membawa bukti yang valid. Yaitu membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan.
“Memperlihatkan dokumen aslinya. Minimal BPKB resmi dari si pemilik untuk memperlihatkan identitas dari kendaraan yang akan diambil,” ungkapnya.
Pemilik tidak dikenakan biaya apa pun untuk mendapatkan kendaraannya kembali. “Iya (tanpa biaya),” tegasnya. Baca juga: DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung
Namun jika kendaraan tersebut masih dalam tahap angsuran maka pemilik kendaraan bisa meminta surat pendukung dari leasing. “Silakan berkoordinasi, ada mekanismenya. Silakan ke tempat leasing untuk minta surat resmi dari sana,” pungkasnya.
Untuk dapat mengambil kendaraan, masyarakat harus membawa bukti yang valid. Yaitu membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan.
“Memperlihatkan dokumen aslinya. Minimal BPKB resmi dari si pemilik untuk memperlihatkan identitas dari kendaraan yang akan diambil,” ungkapnya.
Pemilik tidak dikenakan biaya apa pun untuk mendapatkan kendaraannya kembali. “Iya (tanpa biaya),” tegasnya. Baca juga: DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung
Namun jika kendaraan tersebut masih dalam tahap angsuran maka pemilik kendaraan bisa meminta surat pendukung dari leasing. “Silakan berkoordinasi, ada mekanismenya. Silakan ke tempat leasing untuk minta surat resmi dari sana,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :