Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya

Senin, 20 September 2021 - 17:41 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 September 2021 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara serta disaksikan oleh dua orang saksi telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Hukum Acara yang berlaku. Jadi tidak benar itu adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwaEksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan karena cacat hukum," tegasnya.

Reynold Thonak menegaskan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian maupun instansi-instansi lainnya dalam proses eksekusi sebagaimana disampaikan Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT Green Construction City, hal tersebut bukan merupakan suatu kewajiban.

Hal mana, lanjut dia, juga telah dinyatakan dalam Berita Acara Eksekusi tertanggal 15 September 2021, yang dapat dikutip sebagai berikut, 'Dari Penguasaan Para Termohon Eksekusi…. JIKA perlu dengan bantuan polisi dan alat-alat kekuasaan Negara lainnya'.

"Jadi terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang inkracht sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT. Green Construction City, merupakan hal yang tidak benar, karena faktanya Putusan yang dimaksud adalah Putusan yang dalam Amarnya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) yang artinya Putusan tersebut belum memeriksa dan mengadili Pokok Perkara sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun. Sebaliknya Klien Kami sebagai PT. TJITAJAM yang sah serta kepemilikan aset-aset tanahnya telah dikuatkan oleh 8 (delapan) Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana disebutkan di atas yang seluruhnya mengabulkan Pokok Perkara, " papar Reynold Thonak.

Reynold Thonak juga menegaskan, bahwasanya di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur merupakan pihak yang dikalahkan dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan Pembangunan Perumahan Green Citayam City di atas tanah milik Klien, selain itu antara PT Green Construction City dengan Klien tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terbukti PT Green Construction City Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur tidak memiliki Legal Standing apapun untuk mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah PT. TJITAJAM (Klien)," ungkap Reynold Thonak.

Sementara terkait adanya Surat dari Kapolda Metro Jaya Nomor : B/ 1504/ IX/ RES.1.24/ 2021/ Ditreskrimum Tertanggal 1 September 2021, dimana dalam Surat tersebut Polda Metro Jaya menyampaikan Permohonan agar Pelaksanaan Eksekusi ditunda karena Jahja Komar Hidajat (Komisaris PT. TJITAJAM) ditetapkan sebagai Tersangka. Ini tidak ada kaitan antara proses penyidikan suatu dugaan tindak pidana dengan proses peradilan perdata.

Baca juga : Ustaz Abu Sahid Chaniago Ditendang di Rahang, Pelaku Ngaku Tak Punya Agama

"Kepolisian sebagai Lembaga Penegak Hukum seharusnya dapat menghormati Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa Surat dari Kapolda Metro Jaya tersebut telah kami tanggapi, sesuai Surat Nomor 13/RC/Tanggapan/IX/2021 tertanggal 10 September 2021," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved