Meski PSBB Dihentikan, Banjarmasin Belum Bisa Terapkan New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 05:33 WIB
loading...
Meski PSBB Dihentikan, Banjarmasin Belum Bisa Terapkan New Normal
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Anggara Sitompul dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Foto iNews TV/Deny M Yunus
A A A
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Keputusan itu, diumumkan bersamaan dengan berakhirnya PSBB jilid tiga di Ibukota Provinsi Kalsel ini, Minggu (31/5/2020).

"Dari hasil rapat evaluasi tadi, PSBB tidak dilanjutkan dan berakhir hari ini," kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kepada wartawan. PSBB di Banjarmasin sudah berlangsung dalam tiga tahap, sejak Jumat 24 Mei lalu.

Meski menghentikan PSBB, namun Banjarmasin belum bisa menerapkan kebijakan new normal. Karena, belum memenuhi persyaratan. Grafik kasus COVID-19 di kota ini, masih tinggi. Belum menunjukan tanda - tanda melandai.

Menurut Ibnu Sina, meski menghentikan PSBB dan belum menerapkan new normal, warga Banjarmasin diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) dilingkungan tempat tinggal warga di tingkat RT, RW dan kelurahan, tetap dilanjutkan. (Baca:Positif COVID-19 Istri Wali Kota Tidore Meninggal di Ruang Isolasi)

Pasca PSBB dihentikan, menurut Ibnu Sina, tanggal darurat pencegahan COVID-19 tetap berlanjut. Untuk mendisiplinkan warga, TNI dan Polri mendapatkan mandat dari wali kota.

Ibnu Sina dalam waktu dekat mengeluarkan surat keputusan (SK) wali kota yang memberikan mandat kepada Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan untuk memegang komando penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat.

“Itu sesuai perintah dari Panglima TNI dan arahan Presiden,” kata Ibnu Sina.

Selama fase ini, lanjut Ibnu, aktivitas ekonomi dan perkantoran tetap berjalan seperti biasanya sebelum pandemik virus Corona.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 pedoman pelaksanaan pada masa pandemik aktivitas perkantoran hingga rumah ibadah dibuka kembali.

Disisi lain, Ibnu mengungkapkan seiring dengan berakhirnya PSBB, pos jaga diperbatasan Kota Banjarmasin dihentikan. Begitu pula jam malam.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)