Corona Masih Tinggi, Palembang dan Lubuklinggau Tak Masuk Daftar New Normal

Minggu, 31 Mei 2020 - 20:48 WIB
loading...
Corona Masih Tinggi,...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Tim Gugus Tugas Pusat Percepatan dan Penanganan COVID-19 merilis 102 daerah yang diizinkan untuk melaksanakan new normal.

Untuk Sumatera Selatan ada empat daerah yang mendapatkan izin menerapkan new normal pada 1 Juni 2020. Keempat daerah itu adalah Pagaralam, OKU Selatan, Pali, dan Empat Lawang.

Namun, Kota Palembang dan Lubuklinggau tidak masuk dalam daftar tersebut dikarenakan masih tingginya kasus penularan baru virus corona pada Minggu (31/5/2020). (Baca juga: 1 PDP Covid-19 Meninggal Dunia, 2 Pasien Sembuh di Musi Banyuasin)

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sumsel Yusri mengatakan, hanya empat daerah di Sumsel yang sementara ini diizinkan menerapkan konsep new normal. Yakni Kabupaten Pali, Empat Lawang, OKU Selatan, dan Kota Pagar Alam.

"Palembang dan Lubuklinggau belum masuk daftar daerah yang diizinkan karena mungkin kasus baru penularan corona masih tinggi," katanya, Jumat (31/5/2020).

Menurut dia, adapun empat daerah yang telah diizinkan itu memang minim kasus positif corona. Hal itu membuat proses tracking kepada orang menjalin kontak langsung dengan pasien positif lebih mudah dilakukan, sehingga dapat meminimalisir penularan.

Sementara itu, dari 982 kasus positif di Sumsel, 536 orang di antaranya berasal dari Kota Palembang atau 57%. Diurutan kedua Kota Lubuklinggau dengan 73 orang. Karena itu, Pemkot Palembang saat ini diminta fokus melakukan evaluasi terhadap penerapan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan. "Dikaji dulu pelaksanaan PSBB-nya, apakah targetnya sudah tercapai atau belum," katanya.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mengakui daerah-daerah yang dirilis untuk melaksanakan new normal merupakan daerah yang penyebarannya masih rendah atau zona hijau. Dan memang saat ini kalau new normal untuk Kota Lubuklinggau memang belum karena Lubuklinggau baru road to new normal yang berarti segala sesuatu dilakukan secara bertahap.

“Jadi sah-sah saja kita belum diberi izin untuk new normal, karena kita masih road new normal semua masih dipersiapkan,” kata Nanan.

Intinya, semua akan terus mempersiapkan mulai dari masyarakat yang harus bisa tertib mematuhi semua anjuran pemerintah mulai dari memakai masker, kesiapan tempat pelayanan umum sesuai tatanan protokol kesehatan, dan lainnya.

“Kita tidak bisa sekonyong-konyong normal seperti biasa saja, semua memang masih terus disiapkan, termasuk tatanan medis kita apakah siap kalau terjadi pandemi kedua dan lainnya,” kata Nanan.

Ditambahkan Nanan, itu semua tidak lepas dari dukungan lapisan masyarakat Kota Lubuklinggau untuk menunju tatanan kehidupan baru yang lebih mengutamakan kesehatan dalam semua aktivitas dan itu harus benar dipahami dulu oleh seluruh masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengaku, gugus tugas Palembang akan melakukan rapat terkait langkah yang akan diambil selanjutnya setelah Palembang belum diizinkan menerapkan new normal. "Besok akan dirapatkan dulu, termasuk kemungkinan akan memperpanjang PSBB," katanya.

Sedangkan Juru Bicara COVID-19 Sumsel Prof Yuwono menilai, penerapan new normal belum dapat dilaksanakan di Palembang. Hal itu karena belum terkendalinya penularan kasus baru corona dan belum maksimalnya uji sampel di BBLK Palembang.

"Saat ini sampel yang masuk ke BBLK Palembang bisa mencapai 1.000 per hari. Sementara kapasitas sampel yang diperiksa hanya sebatas 500 sampel per hari," katanya.

Menurutnya, saat ini total sampel yang masuk ke BBLK Palembang dari 5 provinsi sudah mencapai 10.000. Pemeriksaan baru dapat dinyatakan optimal jika kapasitas pemeriksaan per hari sudah mencapai 1.000-1.500 sampel.

"Apalagi syarat new normal itu apabila reproduksi efetif (Rt) sudah di bawah 1%. Maka dari itu secara umum Palembang belum memenuhi syarat new normal," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)