Jawab Keluh Kesah EO Wedding, Legislator DKI Dukung Kapasitas Undangan Dinaikkan
Kamis, 16 September 2021 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hore! Kota Bekasi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% undangan dari kapasitas ruangan.
“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% undangan dari kapasitas ruangan.
(thm)
Lihat Juga :