Jawab Keluh Kesah EO Wedding, Legislator DKI Dukung Kapasitas Undangan Dinaikkan

Kamis, 16 September 2021 - 19:20 WIB
loading...
Jawab Keluh Kesah EO...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini menimbulkan kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor. Salah satunya terkait industri penyelenggara pernikahan (event organizer/EO wedding). Apalagi dengan pembatasan jumlah tamu undangan.

Menanggapi keluhan tersebut, legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni sepakat bahwa dampak ekonomi dari kebijakan PPKM ini tentunya sangat berpengaruh pada industri penyelenggara acara, khususnya pernikahan. Padahal, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Mulai Terkendali, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri 20 Tamu Undangan

“Usulan undangan pernikahan menjadi 25-50% dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat ya. Saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah, karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini, dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran. Padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya,” ujar Sahroni saat audiensi dengan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia (FKAIPI), Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Sahroni menegaskan bahwa yang paling penting dari gelaran acara adalah dengan memastikan dipatuhinya protokol kesehatan. Terkait hal ini, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini juga meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar protokol kesehatan memang dipatuhi.

Baca juga: Hore! Kota Bekasi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% undangan dari kapasitas ruangan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved