Polda Metro Godok Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Kamis, 16 September 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: 22.556 Kendaraan Diputar Balik Selama Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak
Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca juga: 22.556 Kendaraan Diputar Balik Selama Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak
Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
(mhd)
Lihat Juga :