Polda Metro Godok Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Kamis, 16 September 2021 - 10:00 WIB
loading...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah menggodok aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini tengah menggodok aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata . Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih merancang teknis ganjil-genap di kawasan wisata itu, termasuk jumlah personel yang berjaga.
"Masih dihitung personel yang akan diterjunkan. Hari ini kami baru akan rapat dengan istansi terkait," katanya di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap di Akses Jalan Sekitar Kawasan Wisata
Sambodo enggan membeberkan titik tempat wisata yang akan diberlakukan ganjil genap. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
"Itu ganjil genap berlaku setiap hari," tegas Sambodo.
Sementara itu dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih merancang teknis ganjil-genap di kawasan wisata itu, termasuk jumlah personel yang berjaga.
"Masih dihitung personel yang akan diterjunkan. Hari ini kami baru akan rapat dengan istansi terkait," katanya di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap di Akses Jalan Sekitar Kawasan Wisata
Sambodo enggan membeberkan titik tempat wisata yang akan diberlakukan ganjil genap. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
"Itu ganjil genap berlaku setiap hari," tegas Sambodo.
Sementara itu dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :