Bahayakan Ibu Hamil dan Bayi, Komnas PA dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA
Rabu, 15 September 2021 - 11:37 WIB
loading...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pelabelan kemasan plastik yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A atau zat BPA.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 sudah jelas mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini.
Bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah untuk terbebas dari BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia. "Oleh karena itu Komnas PA akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, materi edukasi ini akan disampaikan di hadapan ibu-ibu orangtua murid PAUD di Bekasi," kata Arist, Rabu (15/9/2021).
Arist menilai, perlunya mengedukasi ibu-ibu agar lebih waspada sehingga bayi dan anak-anak mereka tidak mengonsumsi makanan dan minuman dari kemasan atau wadah yang mengandung BPA. Baca: Tunjukkan PeduliLindungi saat Masuk Ancol, Handphone Anies Pecah Bikin Salfok Warganet
"Ciri-ciri kemasan plastik seperti galon untuk isi ulang yang mengandung bisphenol A tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu diimbau untuk waspada agarbayi dan anak mereka tidak mengonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah tersebut," tutur Arist.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 sudah jelas mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini.
Bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah untuk terbebas dari BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia. "Oleh karena itu Komnas PA akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, materi edukasi ini akan disampaikan di hadapan ibu-ibu orangtua murid PAUD di Bekasi," kata Arist, Rabu (15/9/2021).
Arist menilai, perlunya mengedukasi ibu-ibu agar lebih waspada sehingga bayi dan anak-anak mereka tidak mengonsumsi makanan dan minuman dari kemasan atau wadah yang mengandung BPA. Baca: Tunjukkan PeduliLindungi saat Masuk Ancol, Handphone Anies Pecah Bikin Salfok Warganet
"Ciri-ciri kemasan plastik seperti galon untuk isi ulang yang mengandung bisphenol A tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu diimbau untuk waspada agarbayi dan anak mereka tidak mengonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah tersebut," tutur Arist.
Lihat Juga :