Bejatnya Ayah di Toba, Tega Perkosa Putri Kandungnya Berkali-kali

Selasa, 14 September 2021 - 23:56 WIB
loading...
Bejatnya Ayah di Toba, Tega Perkosa Putri Kandungnya Berkali-kali
Pelaku ayah kandung perkosa putrinya di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Foto: Istimewa
A A A
TOBA - Bejatnya seorang ayah benisial HM (49) di Toba . Warga Jalan DR KP Tanam Sinambela, Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Sumatera Utara itu, tega memperkosa putri kandungnya , YEM (17) hingga berkali-kali.

Kasubbag Humas Polres Toba , Iptu Bungaran Samosir menyebutkan, perbuatan bejat HM dilakukan di rumahnya sejak 18 Juni 2017 silam dan terakhir terakhir pada 20 Juni 2021 lalu.



“Awal kejadian 18 Juni 2017, saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminumnya. Korban tiba-tiba merasa mengantuk hingga korban masuk kamar untuk tidur. Namun setelah bangun korban hendak buang air kecil, merasa aneh dan pedih saat buang air kecil, kepala korban juga terasa pusing serta badan korban pegal-pegal,” kata Iptu Bungaran Samosir.

Korban, ungkap Iptu Bungaran Samosir, tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal bejat tersebut kepadanya. Namun kejadian tersebut berawal pada kurun tahun 2017.

“Dan keejadian yang samaterulang lagi Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminumnya lalu tertidur dikamar, pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi," katanya.



Dalam keadaan setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, namun dia tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Hal tersebut tertuan dalam laporan istri pelaku bernomor LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021, setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku pada 31 Agustus 2021,” ujar Iptu Bungaran Samosir kepada MPI, Selasa (14/9/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5971 seconds (0.1#10.140)