7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Kota Bitung Pasrah Dibekuk Polisi

Selasa, 14 September 2021 - 16:53 WIB
loading...
7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Kota Bitung Pasrah Dibekuk Polisi
Pelaku pembunuhan, PG (37) berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro setelah tujuh tahun buron.
A A A
SITARO - Pelaku pembunuhan , PG (37) berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro setelah tujuh tahun buron. Peristiwa pembunuhan dengan korban Ahmad Makaminang (21) tersebut terjadi pada Mei 2014 silam

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pembunuhan terjadi di sebuah acara di kawasan Kusu-kusu, Wangurer Barat, Kota Bitung.

Baca juga: Diawali Gemuruh, Atap Bangunan Sekolah Dasar di Sukabumi Ambruk

“PG itu pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah 7 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9) siang di Siau Barat,” ujarnya Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/9/2021)

Peristiwa berawal saat korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya. Pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

"Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri," katanya. Pelaku diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)