Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Selasa, 14 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
A A A
“Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp200.000,” bebernya.

Babi warna hitam tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan dilepaskan di samping kandang yang sebelumnya sudah disiapkan. Adam lalu meminta Adi untuk memberi aba-aba bahwa ada orang yang sudah berubah menjadi babi.

Selanjutnya babi itu diamankan di dalam kandang. Hingga esok paginya banyak warga berdatangan untuk melihat wujud babi tersebut.

“Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga'. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut. Setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” tukasnya.

Sampai akhirnya diketahui jika Adam telah melakukan penyebaran berita bohong. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Donor Darah MNC...
Aksi Donor Darah MNC Peduli dan PMI Depok, Warga: Bermanfaat bagi Masyarakat Membutuhkan
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Pelaku Kekerasan terhadap...
Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Dirjen Pendis Kemenag...
Dirjen Pendis Kemenag Apresiasi Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII Depok
3 Persoalan Damkar Depok...
3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis, Dapur Kebayunan Depok Salurkan 16.203 Paket Setiap Hari
Makanan Bergizi Gratis,...
Makanan Bergizi Gratis, 6 Dapur Sediakan 18.000 Porsi di Depok
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Rekomendasi
Alasan Sebenarnya Ratu...
Alasan Sebenarnya Ratu Camilla Menikah dengan Raja Charles III, Bukan demi Kekuasaan
IU Blak-blakan Akui...
IU Blak-blakan Akui Syuting When Life Gives You Tangerines dalam Keadaan Mabuk
Hasil Final All England...
Hasil Final All England 2025: China dan Korea Borong 2 Gelar
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
5 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
5 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
9 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
11 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
11 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
11 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved