Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Selasa, 14 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Sidang Hoaks Babi Ngepet,...
Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membeberkan kronologi akal bulus terdakwa membohongi warga.

Di hadapan hakim ketua M Iqbal serta hakim anggota Darmo dan Yuane, Jaksa Putri dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Adam pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tepatnya di Jalan Masjid Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar

Bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian datang saksi Adi dan Hamdani menceritakan tentang adanya warga Bedahan yang telah kehilangan uang tunai di dalam rumah. Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam.

Selajutnya, pada awal April 2021, terdakwa mengobrol dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya yang meminta solusi bagaimana agar peristiwa hilangnya uang warga dari dalam rumah itu bisa diatasi.

"Saat itulah muncul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet,” kata Putri, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Sejarawan Ini Sebut Kalau Mitos Babi Ngepet sejak Dulu Munculnya di Bulan Puasa

Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi Adi bahwa babi jadi-jadian itu dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahannya. Kemudian dibelilah perlengkapan, seperti minyak misyik dan kayu gaharu.

“Adam mengajak Adi untuk patungan membeli minyak misyik dan kayu gaharu untuk menangkap babi tersebut. Kemudian Adi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900.000,” tukasnya.

Uang itu lalu dibelikan membeli seekor babi warna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial. Adam pun diperlihatkan foto seekor babi hutan warna hitam dan sepakat melakukan transaksi secara COD di daerah Puncak ,Cianjur.

“Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp200.000,” bebernya.

Babi warna hitam tersebut kemudian dibawa ke rumah terdakwa dan dilepaskan di samping kandang yang sebelumnya sudah disiapkan. Adam lalu meminta Adi untuk memberi aba-aba bahwa ada orang yang sudah berubah menjadi babi.

Selanjutnya babi itu diamankan di dalam kandang. Hingga esok paginya banyak warga berdatangan untuk melihat wujud babi tersebut.

“Terdakwa mengatakan 'ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga'. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut. Setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” tukasnya.

Sampai akhirnya diketahui jika Adam telah melakukan penyebaran berita bohong. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved