Polisi Sebut Pelaku Penculikan Anak Ditukar Beras Kecanduan Judi Online
Selasa, 14 September 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, dia mengungkapkan dalam beraksi S mengincar anak-anak yang tengah bermain di pinggir jalan tanpa pengawasan orang tuanya. "Dengan bujuk rayu korban diiming-imingi sekitar Rp20 ribu. Mengajak anak tersebut untuk ikut dengan pelaku," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku yang Menukar Bocah dengan Beras di Makassar Ditangkap
Korban berinisial MAR (10) yang teperdaya pelaku dibawa berkeliling mencari toko sembako. S mengincar pedagang yang sepi pelanggan ditambah situasinya lingkungannya tidak ramai. "Jadi dibawalah di Jalan Pelita Raya, Toko Cahaya Bulan," ucap Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jamal menduga S punya keterkaitan dengan empat lokasi kejadian di kasus yang sama. "Kami dalami apakah tersangka ini yang melakukan di TKP tersebut," tukasnya.
Dia bilang sejauh ini, S mengaku hanya beraksi seorang diri pada peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 September 2021, pagi itu. "Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan. Namun kami belum dapat informasi soal itu (residivis)," tukasnya.
Penyidik menjerat S dengan Pasal 83 Subsider Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 330 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 15 tahun," tegas Jamal.
Dari catatan SINDOnews, kasus penipuan disertai penculikan anak ditukar beras atau tabung elpiji 3 Kg setidaknya sudah lima kali terjadi di Kota Makassar. Terbaru, korbannya adalah MAR, bocah laki-laki berumur 10 tahun yang diculik orang tak dikenal setelah diimingi uang belasan ribu rupiah. Korban diangkut menggunakan motor dari rumahnya sekitar Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Selasa (7/9) lalu.
Lelaki misterius itu, membonceng MAR ke sebuah warung kelontong di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Di sana terduga pelaku membawa kabur tiga karung beras dengan total berat 35 Kilogram.
Baca Juga: Pelaku yang Menukar Bocah dengan Beras di Makassar Ditangkap
Korban berinisial MAR (10) yang teperdaya pelaku dibawa berkeliling mencari toko sembako. S mengincar pedagang yang sepi pelanggan ditambah situasinya lingkungannya tidak ramai. "Jadi dibawalah di Jalan Pelita Raya, Toko Cahaya Bulan," ucap Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian 2005 ini menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Jamal menduga S punya keterkaitan dengan empat lokasi kejadian di kasus yang sama. "Kami dalami apakah tersangka ini yang melakukan di TKP tersebut," tukasnya.
Dia bilang sejauh ini, S mengaku hanya beraksi seorang diri pada peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 September 2021, pagi itu. "Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan. Namun kami belum dapat informasi soal itu (residivis)," tukasnya.
Penyidik menjerat S dengan Pasal 83 Subsider Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 330 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 15 tahun," tegas Jamal.
Dari catatan SINDOnews, kasus penipuan disertai penculikan anak ditukar beras atau tabung elpiji 3 Kg setidaknya sudah lima kali terjadi di Kota Makassar. Terbaru, korbannya adalah MAR, bocah laki-laki berumur 10 tahun yang diculik orang tak dikenal setelah diimingi uang belasan ribu rupiah. Korban diangkut menggunakan motor dari rumahnya sekitar Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Selasa (7/9) lalu.
Lelaki misterius itu, membonceng MAR ke sebuah warung kelontong di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini. Di sana terduga pelaku membawa kabur tiga karung beras dengan total berat 35 Kilogram.
Lihat Juga :