Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades, 2 Kades Ini Ditangkap

Selasa, 14 September 2021 - 03:09 WIB
loading...
Pakai Dana Desa untuk...
Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi atas kasus korupsi dana desa. SINDOnews/Era
A A A
MUBA - Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi atas kasus korupsi dana desa . Uang tersebut diketahui digunakan mereka untuk membayar utang saat Pilkades.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan keduanya yakni Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, dan Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya. "Bayumi menjabat periode 2010-2016 dan Hermanto menjabat pada 2006-2012," katanya, Senin (13/9/2021).

Keduanya ditahan setelah penyidikan atas hasil audit terkait rincian dana desa keluar. Dimana diketahui ada beberapa pengeluaran fiktit dan tidak sesuai dengan anggaran.

Adapun perkara yang menjerat Bayumi pada tahun 2014, saat itu sebagai Kades Tanjung Keputran mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 854,61 juta.

Namun berdasarkan hasil audit dan penyelidikan ditemukan bukti-bukti penggunaan kegiatan fiktif. "Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 413,85 juta," katanya.

Berdasarkan pengakuan Bayumi, uang karupsi itu dipergunakannya untuk membayar sejumlah utang saat mencalonkan diri dalam Pilkades. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Baca: Upaya Percepatan Vaksinasi, Polres Manggarai Barat Sasar Anak Sekolah.

Sementara Hermanto, mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 100 juta. Hanya saja, dari hasil audit diketahui sebagian besar kegiatan dan pembangunan tidak dilaksanakan dan ia juga memalsukan sejumlah dokumen.

"Perbuatan Hermanto menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 74,13 juta. Uang itu pun digunakannya untuk kehidupan sehari-hari," katanya.

Bayumi dan Hermanto pun akan dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider Pasal 9 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta," pungkasnya. Baca Juga: Suka Pamer Alat Vital, Udin si Perampok dan Pemerkosa Mewek Ditembak Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Kabar Duka, Mantan Gubernur...
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
Program Pendekar Dewa...
Program Pendekar Dewa PGN Berdayakan Warga Pagardewa Sumsel
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Rekomendasi
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved