Ini Cara Pimpinan Ponpes Paksa 2 Wanita Hamil Tua Mau Disetubuhi
Senin, 13 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka kemudian mengancam korban T apabila tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh akan meninggal dalam kandungan.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil empat bulan,” ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya tersangka Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :