Patuhi PSBB, Pengelola Mal di Depok Tak Akan Ikuti Kebijakan APPBI Jabar
Minggu, 31 Mei 2020 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai pengelola mal, Sutikno mengaku, juga kebingungan dengan operasional yang telah dilarang sementara selama pandemi Covid-19 ini. Diakui dia penutupan mal selama tiga bulan ini sangat berdampak bagi seluruh karyawan dan tenant.
“Kasihan sudah banyak PHK kalau curhatan mah sudah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mall. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19, kebersihan mall, dan sejumlah kesiapan lainnya.
Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, standar operasional prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemkok Depok,” ucapnya.
“Kasihan sudah banyak PHK kalau curhatan mah sudah parah banget. Banyak PHK terus di satu sisi pegawai pegawai toko juga banyak yang dirumahkan tidak digaji. Ekonomi harus tumbuh betul kata pengamat ekonomi, kalau didiemin terus repot juga. Kita harapin sih begitu, jujur saja, tapi tergantung wali kota,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan, pusat perbelanjaan akan dibuka jika PSBB telah selesai. Pihaknya kemarin sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola untuk membahas kesiapan pembukaan kembali mall. Salah satu yang dibahas antara lain kesiapan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19, kebersihan mall, dan sejumlah kesiapan lainnya.
Selain itu, mal harus menyiapkan thermo gun, tempat cuci tangan yang cukup, membentuk tim gugus kendali internal, standar operasional prosedur, dan sejumlah kesiapan lainnya. “Kami menegaskan pengelola mal belum boleh menjalankan operasional sebelum ada keputusan resmi dari Pemkok Depok,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :