Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat di Kobar Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun
Senin, 13 September 2021 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
"Korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara korban ke kebun dan hanya bersama ayah tiri. Pada saat itu korban disetubuhi oleh ayah tirinya dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kejadian tersebut terulang kembali pada 7 April 2021," kata Devy Firmansyah di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).
Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan kepada anak perempuannya yang sering terlihat murung. Hingga akhirnya kasus pencabulan selama 3 tahun itu terbongkar. “Ibunya sendiri yang malaporkannya setelah tiga tahun baru terungkap aksi bejat suami sambungnya itu ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.
Dari proses pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam. Akibat aksi bejat yang dilakukan tersangka, kini korban mengalami traumatis.
Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara," terangnya.
Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan kepada anak perempuannya yang sering terlihat murung. Hingga akhirnya kasus pencabulan selama 3 tahun itu terbongkar. “Ibunya sendiri yang malaporkannya setelah tiga tahun baru terungkap aksi bejat suami sambungnya itu ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.
Dari proses pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam. Akibat aksi bejat yang dilakukan tersangka, kini korban mengalami traumatis.
Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara," terangnya.
(shf)
Lihat Juga :