Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Senin, 13 September 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan auditor harus sesegera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kurun waktu 14 hari jika menemukan adanya indikasi pidana.
"Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi," pungkas Rektor Universitas Patria Artha tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Padahal, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan harapan persoalan tersebut bisa secepatnya tuntas. Dia mengaku akan menyerahkan hal ini ke Polda untuk ditangani.
"Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi," pungkas Rektor Universitas Patria Artha tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Padahal, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan harapan persoalan tersebut bisa secepatnya tuntas. Dia mengaku akan menyerahkan hal ini ke Polda untuk ditangani.
Lihat Juga :