Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Senin, 13 September 2021 - 10:56 WIB
loading...
Belasan LHP BPK sudah jatuh tempo tapi belum juga ditindaklanjuti menuai sorotan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pengamat Tata Kelola Keuangan, Bastian Lubis mengkritisi temuan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Padahal, tenggat waktu 60 hari penyelesaian LHP BPK sudah jatuh tempo sejak temuan dilaporkan pada awal Juni 2021 lalu.
Dia mengatakan sesuai UU Keuangan No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah harus bertindak untuk mengambil alih.
"Sesuai aturan, yang harus bertindak itu adalah kepala daerah jika tidak ada tindakan. Jadi Wali Kota saya kira harus bertindak untuk berikan sanksi ke OPD terkait," tuturnya.
Baca Juga: Soal Selisih Dana PEN Rp147 Triliun, BPK Siap Jelaskan ke DPR
Padahal, tenggat waktu 60 hari penyelesaian LHP BPK sudah jatuh tempo sejak temuan dilaporkan pada awal Juni 2021 lalu.
Dia mengatakan sesuai UU Keuangan No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah harus bertindak untuk mengambil alih.
"Sesuai aturan, yang harus bertindak itu adalah kepala daerah jika tidak ada tindakan. Jadi Wali Kota saya kira harus bertindak untuk berikan sanksi ke OPD terkait," tuturnya.
Baca Juga: Soal Selisih Dana PEN Rp147 Triliun, BPK Siap Jelaskan ke DPR
Lihat Juga :