Pendidikan di Masa Pandemi Harus Prioritaskan Kesehatan dan Psikologis Anak
Senin, 13 September 2021 - 10:37 WIB
loading...
Pembelajaran di masa pandemi harus memperhatikan kesehatan dan menyiapkan psikologis anak. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM berlevel.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemdikbud Ristek ) Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.
“Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tutur Sri Wahyuningsih, dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Rekomendasikan Pemkot Makassar Gelar Uji Coba PTM
Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah. "Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tegas Sri Wahyuningsih.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemdikbud Ristek ) Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39% dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.
“Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tutur Sri Wahyuningsih, dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Rekomendasikan Pemkot Makassar Gelar Uji Coba PTM
Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah. "Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tegas Sri Wahyuningsih.
Lihat Juga :