Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Senin, 13 September 2021 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Meski nantinya ada permintaan maaf dari pelaku, tukasnya, proses hukum tetap berjalan. "Proses hukum akan tetap kita lakukan, harapannya semoga pelaku segera diamankan dan meminta maaf," tandas Haviz.
Sedangkan, Bob Bee Builder berharap kasus ini segera selesai agar tidak meresahkan warga Jambi. "Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan aksi akun tersebut, karena kata-katanya yang viral saat ini. Menurut saya, tidak pantas untuk kita, apalagi ditujukan langsung ke masyarkat Jambi," ungkapnya.
Untuk diketahui, vidio viral di akun TikTok menampilkan suasana perkotaan dan terlihat gedung-gedung tinggi pencakar langit yang direkam dari sebuah ruangan.
Namun, dalam peralihan video selanjutnya, terlihat suasana tampilan di salah satu lokasi di Jambi. Tidak hanya itu, video tersebut juga diiringi sebuah musik. Tidak lama kemudian diikuti oleh suara seorang pria yang merekam tersebut.
Ironisnya, laki-laki perekam video tersebut, menyebutkan kalimat yang tidak pantas, tentang Jambi. Dia menyebut Jambi dengan nama hewan, “Jambi orang-orangnya kayak *A*I. Benar-benar *A*i”.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
Sedangkan, Bob Bee Builder berharap kasus ini segera selesai agar tidak meresahkan warga Jambi. "Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan aksi akun tersebut, karena kata-katanya yang viral saat ini. Menurut saya, tidak pantas untuk kita, apalagi ditujukan langsung ke masyarkat Jambi," ungkapnya.
Untuk diketahui, vidio viral di akun TikTok menampilkan suasana perkotaan dan terlihat gedung-gedung tinggi pencakar langit yang direkam dari sebuah ruangan.
Namun, dalam peralihan video selanjutnya, terlihat suasana tampilan di salah satu lokasi di Jambi. Tidak hanya itu, video tersebut juga diiringi sebuah musik. Tidak lama kemudian diikuti oleh suara seorang pria yang merekam tersebut.
Ironisnya, laki-laki perekam video tersebut, menyebutkan kalimat yang tidak pantas, tentang Jambi. Dia menyebut Jambi dengan nama hewan, “Jambi orang-orangnya kayak *A*I. Benar-benar *A*i”.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :