RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  

Sabtu, 11 September 2021 - 22:36 WIB
loading...
RUU Minol, PCNU Depok...
Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Agar tidak menjadi kebijakan yang salah, maka perlu mendengarkan aspirasi dari banyak kalangan. Dalam diskusi yang digelar GP Ansor Kota Depok dibahas mengenai kepastian hukum terhadap konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian minol.

Ketua PCNU Kota Depok, Achmad Solechan mengatakan, minuman beralkohol memang diharamkan dalam Islam. Namun dalam kasus tertentu suatu hukum haram bisa menjadi halal karna dasar kedaruratanatau karena suatu hal yang darurat.

“Oleh karenanya pemerintah dan DPR dalam merumuskan suatu kebijakan harus lebih komprehensif lagi terhadap kajiannya,” katanya kepada wartawan di Depok, Sabtu (11/9/2021). Baca juga: Panja RUU Minol Bakal Undang Pakar dan Ormas

Sedangkan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Depok, Ikra Vani Hilman mempersoalkan peraturan daerah pelarangan konsumsi minuman beralkohol di Kota Depok. Dia berpendapat adanya perda itu menyebabkan tingginya peredaran minuman keras oplosan serta besarnya pungli terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol di Depok.

“Yang kami khawatirkan terhadap Peraturan Daerah terkait Pelarangan Minuman Beralkohol adaalah besarnya pungli terhadap produk minuman beralkohol yang legal, apalagi pungli terhadap yang ilegal, pasti ini jauh lebih besar, dan ini sebuah kejahatan. Belum lagi peredaran minuman keras yang dicampur alias oplosan, ini tidak terkendali dan kami bahkan pemerintah kota depok juga kesulitan dalam hal pengawasannya,” katanya.

Antropolog Universitas Indonesia (UI) Raymon M Menot mengatakan, jika nantinya RUU itu disahkan menjadi UU maka menjadi suatu yang bertolak belakang dengan Pancasila apabila DPR RI mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang. Karena aturan yang ada saat ini terkait minol sudah akomodatif.

“Bahkan pelarangan minol akan membawa dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan berpotensi terjadi disintegritas,” katanya. Baca juga: Begini Alasan PKS Usulkan Kembali RUU Minol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
Berita Terkini
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved