RUU Minol, PCNU Depok Minta Pemerintah Komprehensif Lakukan Kajian  

Sabtu, 11 September 2021 - 22:36 WIB
loading...
RUU Minol, PCNU Depok...
Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Rancangan Undang-undang minuman beralkohol masih menjadi pembahasan. Agar tidak menjadi kebijakan yang salah, maka perlu mendengarkan aspirasi dari banyak kalangan. Dalam diskusi yang digelar GP Ansor Kota Depok dibahas mengenai kepastian hukum terhadap konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian minol.

Ketua PCNU Kota Depok, Achmad Solechan mengatakan, minuman beralkohol memang diharamkan dalam Islam. Namun dalam kasus tertentu suatu hukum haram bisa menjadi halal karna dasar kedaruratanatau karena suatu hal yang darurat.

“Oleh karenanya pemerintah dan DPR dalam merumuskan suatu kebijakan harus lebih komprehensif lagi terhadap kajiannya,” katanya kepada wartawan di Depok, Sabtu (11/9/2021). Baca juga: Panja RUU Minol Bakal Undang Pakar dan Ormas

Sedangkan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Depok, Ikra Vani Hilman mempersoalkan peraturan daerah pelarangan konsumsi minuman beralkohol di Kota Depok. Dia berpendapat adanya perda itu menyebabkan tingginya peredaran minuman keras oplosan serta besarnya pungli terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol di Depok.

“Yang kami khawatirkan terhadap Peraturan Daerah terkait Pelarangan Minuman Beralkohol adaalah besarnya pungli terhadap produk minuman beralkohol yang legal, apalagi pungli terhadap yang ilegal, pasti ini jauh lebih besar, dan ini sebuah kejahatan. Belum lagi peredaran minuman keras yang dicampur alias oplosan, ini tidak terkendali dan kami bahkan pemerintah kota depok juga kesulitan dalam hal pengawasannya,” katanya.

Antropolog Universitas Indonesia (UI) Raymon M Menot mengatakan, jika nantinya RUU itu disahkan menjadi UU maka menjadi suatu yang bertolak belakang dengan Pancasila apabila DPR RI mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang. Karena aturan yang ada saat ini terkait minol sudah akomodatif.

“Bahkan pelarangan minol akan membawa dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan berpotensi terjadi disintegritas,” katanya. Baca juga: Begini Alasan PKS Usulkan Kembali RUU Minol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Angkat Tema Ekonomi,...
Angkat Tema Ekonomi, Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya
GP Ansor: Dari Jakarta...
GP Ansor: Dari Jakarta ke BoP, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved