Hindari Konflik, Prof Djo: Pilkada Cukup Pilih Kepala Daerah, Jangan Bersama Wakil
loading...
A
A
A
“Wakil harus orang yang sudah dikenal baik luar dan dalam oleh kepala. Bukan yang dijodoh-jodohkan mendadak. Apa lagi dikawin paksa jelang mendaftarkan pencalonan ke KPU,” terang Presiden i-Otda (institut Otonomi Daerah) ini.
Lebih lanjut Prof Djo menjelaskan, dalam budaya politik dikenal pula kearifan lokal, yaitu tidak boleh ada matahari kembar atau tidak boleh ada dua orang nakhoda di dalam satu kapal. Data kemendagri (2014) menunjukkan bukti bahwa sekitar 95 % wakil dan kepala daerah pecah kongsi.
"Mengingat banyaknya mudharat wakil yang dipilih berpasangan dengan kepala daerah dalam pilkada, maka sebaiknya kita mengadopsi saja cara pemilihan mono-executive (tunggal) seperti yang diterapkan dibanyak pemerintahan daerah di dunia," katanya.
Rakyat kata dia, hanya memilih gubernur , bupati, dan wali kota. Wakil nanti diangkat oleh kepala daerah terpilih dari ASN dan/atau non-ASN yang jumlahnya bisa satu, dua atau lebih sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi sosial-budaya masyarakat setempat.
Tapi, kata dia, mereka tidak bisa menggantikan kepala bila yang bersangkutan berhalangan tetap. Pengisian kepala daerah bila ada kasus seperti itu dilakukan melalui DPRD.
“Seyogyanya aturan itu dituangkan di dalam UU Pilkada kita sebelum pilkada serentak nasional 2024 digelar,” pungkas Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.
(agn)