Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
Sabtu, 11 September 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum MS yakni diduga korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku. Diketahui, pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya menginisiasi laporan balik terhadap adanya pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.
“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021). Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial
Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.
“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.
“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021). Baca juga: Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial
Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.
“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.
Lihat Juga :