Kembali Diperpanjang, PPKM Kabupaten Gowa Turun ke Level Dua

Sabtu, 11 September 2021 - 11:53 WIB
loading...
Kembali Diperpanjang, PPKM Kabupaten Gowa Turun ke Level Dua
Penerapan PPKM Gowa kembali diperpanjang namun turun level dari PPKM III ke level II. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level tiga menjadi level dua.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati bersamaan dengan pengumuman perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.



Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, meskipun PPKM berlanjut namun suatu keberhasilan Kabupaten Gowa mampu turun level ke level dua.

"Alhamdulillah ini suatu keberhasilan bagi kita dalam hal pengendalian Covid-19 . Hal ini menandakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita semakin baik, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi yang kita lakukan," ungkapnya, Sabtu, (11/9/2021).

Meskipun turun level, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan , terlebih pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan level hingga 20 September bagi wilayah di luar Jawa dan Bali.

"Kita memang turun level tapi kita tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan agar kita betul-betul mampu memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," jelasnya.

Pada pemberlakukan PPKM level dua ini, beberapa kebijakan yang berlaku yakni pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan 50 persen, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain–lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari – hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.



Sekadar diketahui tim patroli yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09:00 - 13:00 WITA, 13:00 - 17:00 WITA dan 21:00 - 01:00 WITA.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3162 seconds (0.1#10.140)