BP Jamsostek Akan Tanggung Biaya Medis Pekerja Rentan yang Alami Kecelakaan
Sabtu, 11 September 2021 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini merupakan bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi pekerja. Terutama para pekerja non-ASN dan pekerja rentan , agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segera datangi IGD Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Tunjukan kartu peserta atau KTP (kartu tanda penduduk), maka tindakan penyembuhan segera dilakukan tanpa dikenakan biaya," katanya.
Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud. Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," tegas Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segera datangi IGD Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Tunjukan kartu peserta atau KTP (kartu tanda penduduk), maka tindakan penyembuhan segera dilakukan tanpa dikenakan biaya," katanya.
Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud. Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," tegas Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
Lihat Juga :