Pemkot Bandung Izinkan Rumah Ibadah Dibuka, Jamaah Maksimal 30%
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Dengan diberlakukannya sistem tersebut, nantinya rumah ibadah bisa kembali dibuka dan menggelar peribadatan.
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Minggu (31/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bandung Resmi Perpanjang PSBB Proporsional, Cek Poin Ditiadakan )
PSBB proporsional akan menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded. (Baca juga; Ridwan Kamil Sebut Tempat Ibadah Prioritas New Normal di Jawa Barat )
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Minggu (31/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bandung Resmi Perpanjang PSBB Proporsional, Cek Poin Ditiadakan )
PSBB proporsional akan menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded. (Baca juga; Ridwan Kamil Sebut Tempat Ibadah Prioritas New Normal di Jawa Barat )
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.
(wib)