Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Jum'at, 10 September 2021 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
"Karena saya lihat Kajati Sulsel tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Sulsel. Kami mempertanyakan komitmen Kajati Sulsel, karena sudah banyak kasus korupsi yang dilaporkan namun tidak ada kejelasannya, bakal lanjut ke persidangan atau tidak," tegas Ansar.
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan kasus tersebut masih tahap pendalaman. Penyidik masih harus mengumpulkan beberapa keterangan ahli dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait. Namun dia tidak menyebut pasti berapa yang sudah diperiksa.
"Tahapannya masih penyelidikan. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan auditor," katanya.
Diketahui kasus dugaan korupsi di lingkup perusahaan daerah ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Baca Juga: Ratusan Personel TNI Dilatih Ganti Meteran Air Pelanggan PDAM Makassar
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil menyebutkan kasus tersebut masih tahap pendalaman. Penyidik masih harus mengumpulkan beberapa keterangan ahli dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait. Namun dia tidak menyebut pasti berapa yang sudah diperiksa.
"Tahapannya masih penyelidikan. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan auditor," katanya.
Diketahui kasus dugaan korupsi di lingkup perusahaan daerah ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
Baca Juga: Ratusan Personel TNI Dilatih Ganti Meteran Air Pelanggan PDAM Makassar
Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Dimana didalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Lihat Juga :