Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
Jum'at, 10 September 2021 - 07:50 WIB
loading...
Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, agar menuntaskan perkara dugaan korupsi di PDAM Makassar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, agar menuntaskan perkara dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar .
Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Kadir Wokanubun menegaskan jajaran penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel , terkesan mengulur waktu dalam menangani perkara yang bergulir sejak April 2020 silam dan dihentikan sementara ketika Pilkada serentak.
"Tentunya kami menilai penanganan kasus ini penting untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel, harapan kami kejaksaan terbuka ke publik terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini mengingat kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2020, lalu," tegas Kadir kepada SINDOnews, Kamis (9/9/2021).
Senada, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar menyatakan pemberhentian kasus tersebut lantaran dengan alasan pilkada serentak, seakan jadi bukti tidak ada keseriusan korps Satya Adhi Wicaksana ini. Dia meminta agar kejaksaan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejati Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Ansar menyatakan, harusnya kasus yang diduga melibatkan Pejabat Pemkot Makassar agar di Supervisi Komisi Penanganan Korupsi (KPK). Dia beranggapan Kepala Kejati Sulsel, Raden Febrytrianto seakan tidak punya semangat anti korupsi.
"Apalagi ini kasus yang berhubungan dengan sektor publik. Makanya perlu mendapat perhatian dari Kejati Sulsel. Kami mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kajati Sulsel terkait dengan dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar ini," ungkapnya.
Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi , Kadir Wokanubun menegaskan jajaran penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel , terkesan mengulur waktu dalam menangani perkara yang bergulir sejak April 2020 silam dan dihentikan sementara ketika Pilkada serentak.
"Tentunya kami menilai penanganan kasus ini penting untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel, harapan kami kejaksaan terbuka ke publik terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini mengingat kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2020, lalu," tegas Kadir kepada SINDOnews, Kamis (9/9/2021).
Senada, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar menyatakan pemberhentian kasus tersebut lantaran dengan alasan pilkada serentak, seakan jadi bukti tidak ada keseriusan korps Satya Adhi Wicaksana ini. Dia meminta agar kejaksaan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejati Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Ansar menyatakan, harusnya kasus yang diduga melibatkan Pejabat Pemkot Makassar agar di Supervisi Komisi Penanganan Korupsi (KPK). Dia beranggapan Kepala Kejati Sulsel, Raden Febrytrianto seakan tidak punya semangat anti korupsi.
"Apalagi ini kasus yang berhubungan dengan sektor publik. Makanya perlu mendapat perhatian dari Kejati Sulsel. Kami mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kajati Sulsel terkait dengan dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar ini," ungkapnya.
Lihat Juga :