Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 09 September 2021 - 22:15 WIB
loading...
Polisi Siapkan Pasal...
Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Kemenkopolhukam
A A A
JAKARTA - Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang . Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berakibat 44 narapidana tewas.

"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Ditanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Ampun, Ampun

Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.

"Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain. Tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apapun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya," katanya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Hadiyanto, Istri: Keluar Penjara Bapak Mau Ternak Ayam

Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat.

"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus, Rabu (8/9/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved