Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 09 September 2021 - 22:15 WIB
loading...
Polisi Siapkan Pasal...
Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Kemenkopolhukam
A A A
JAKARTA - Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang . Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berakibat 44 narapidana tewas.

"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Ditanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Ampun, Ampun

Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.

"Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain. Tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apapun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya," katanya.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Hadiyanto, Istri: Keluar Penjara Bapak Mau Ternak Ayam

Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat.

"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus, Rabu (8/9/2021).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved