Tok! Oknum Polisi di Bali Nyambi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 16:54 WIB
loading...
Tok! Oknum Polisi di Bali Nyambi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara
I Gusti Ngurah Menara (47), oknum polisi di Bali dijatuhi vonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah jadi kurir sabu. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - I Gusti Ngurah Menara (47), oknum polisi di Bali dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). Ia terbukti bersalah menjadi kurir sabu.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa berupa penjara 15 tahun. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Suyoga.

Baca juga: Jadi Calo Tiket, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Diturunkan Pangkat dan Disel Tahanan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan.

Baca juga: Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan.

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket lalu menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)