Disparbud Uji Coba Prokes di Destinasi Wisata Berkonsep Alam

Kamis, 09 September 2021 - 06:37 WIB
loading...
Disparbud Uji Coba Prokes di Destinasi Wisata Berkonsep Alam
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mau terburu-buru membuka kembali objek wisata meskipun saat PPPKM Level 3 sudah dibolehkan tapi dengan prokes ketat. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mau terburu-buru membuka kembali objek wisata meskipun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sudah dibolehkan tapi dengan prokes ketat.

Kendati begitu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB bakal melakukan ujicoba protokol kesehatan di sejumlah objek wisata yang tersebar di sejumlah tempat khususnya di kawasan Lembang.

"Ujicoba prokes di objek wisata tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat yang tengah disiapkan sebelum diterbitkan dan sesuai arahan Kementerian Pariwisata," kata Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, Rabu (8/9/2021).

Heri menyebutkan, belum memutuskan uji coba penerapan protokol kesehatan digelar di objek wisata mana saja. Hal tersebut masih didiskusikan oleh pihaknya bersama Satgas COVID-19. Tapi jika mengacu kepada yang diusulkan ke Kementerian Pariwisata adalah yang berkonsep alam.

Di sisi lain, dirinya berharap objek wisata di KBB bisa segera dibuka. Hanya saja sampai sekarang objek wisata yang tersebar di wilayah KBB masih belum diizinkan untuk beroperasi lagi. Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 38 Tahun 2021.

"Untuk sementara wisata masih tutup. Kita belum berani mengambil kebijakan di luar aturan PPKM level 3. Inmendagri terbaru yang mengatur wisata buka juga belum ada," kata dia. Baca: Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kepolres: Bukan karena Hotman Paris.

Heri merinci ketentuan uji coba protokol kesehatan di objek wisata tertentu di KBB mengikuti arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

"Ketentuannya seperti itu dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti ujicoba ini ditentukan oleh Kemenparekraf," pungkasnya. Baca Juga: Komplotan Pencuri Material Proyek Jalan Tol Pekanbaru Ditangkap.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)