Oknum Dishub yang Peras Bus Warga Miskin Disanksi Tak Naik Pangkat Setahun
Rabu, 08 September 2021 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Curi Helm Anggota Dishub DKI, Netizen: Pelaku Punya Dendam Nih Motornya Pernah Diangkut Petugas
"Berdua itu, yang satu inisial SG, yang satu lagi inisial S. Hanya, modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Sementara yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksankaan tugas mengatur lalin di tempat tersebut, menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.
Menurut dia, keduanya sudah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Hubungan Dinas PNS, dimana keduanya diberikan hukuman disiplin sedang.
Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas.
"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.
"Berdua itu, yang satu inisial SG, yang satu lagi inisial S. Hanya, modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Sementara yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksankaan tugas mengatur lalin di tempat tersebut, menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.
Menurut dia, keduanya sudah diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Hubungan Dinas PNS, dimana keduanya diberikan hukuman disiplin sedang.
Dinas Perhubungan bergerak cepat memproses dua oknum angotanya yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga miskin di depan ITC Cempaka Mas.
"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.
Lihat Juga :