Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Berkat Bekas Cupangan di Leher
Rabu, 08 September 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Mendengar pengakuan polos putrinya, ibu korban marah. Diapun mencari DS bersama keluarga lain. Setelah bertemu, DS pun diniterogasi. Akhirnya pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui telah mencabuli Bunga.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Tutup Dikmata TNI AD Gelombang Pertama TA 2021
Akhirnya keluarga bersepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap DS.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Tutup Dikmata TNI AD Gelombang Pertama TA 2021
Akhirnya keluarga bersepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap DS.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
(msd)
Lihat Juga :