Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Selasa, 07 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Gumilar mengimbau para pelaku usaha membuat asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, dan kafe. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe," tuturnya.
Baca juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali
Gumilar mengingatkan agar pemilik usaha dapat mentaati peraturan pemerintah ini dalam menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandasnya.
Sebagai informasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali
Gumilar mengingatkan agar pemilik usaha dapat mentaati peraturan pemerintah ini dalam menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandasnya.
Sebagai informasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
(thm)
Lihat Juga :