Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, Gumilar mengimbau para pelaku usaha membuat asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, dan kafe. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe," tuturnya.

Baca juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali

Gumilar mengingatkan agar pemilik usaha dapat mentaati peraturan pemerintah ini dalam menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandasnya.

Sebagai informasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda Kelas Indonesia...
Beda Kelas Indonesia dan Korea dalam Mengelola Keamanan Siber: yang Satu Transparan, Lainnya Saling Lempar Tanggung Jawab
Noda Hitam di Tengah...
Noda Hitam di Tengah Pandemi: Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online
Top 10 Restoran Fine...
Top 10 Restoran Fine Dining di Jakarta, Nomor 5 Jadi Andalan Gen Z!
Rekomendasi
FIFA Larang Wasit Inggris...
FIFA Larang Wasit Inggris Pimpin Argentina, Kenapa?
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Besok, Luis Figo Siap...
Besok, Luis Figo Siap Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved