Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
Disparekraf DKI: Pengunjung...
Disparekraf DKI mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021). Foto: Dok PPID DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta melalu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bergerak cepat mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha pariwisata.

Disparekraf telah mengundang pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe, di kantornya, Senin (6/9/2021).



Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," ujar Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Untuk itu, Gumilar mengimbau para pelaku usaha membuat asosiasi sebagai wadah pelaku usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, dan kafe. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe," tuturnya.



Gumilar mengingatkan agar pemilik usaha dapat mentaati peraturan pemerintah ini dalam menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25% untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tandasnya.

Sebagai informasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Pemprov...
Jelang Ramadan, Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Kloud Sky Dining & Lounge...
Kloud Sky Dining & Lounge Ditutup Permanen, Pemilik Bingung Nasib Puluhan Karyawan
Viral Pertemuan LGBT...
Viral Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, Heru Budi: Kewenangannya Keamanan
Pertunjukan Seni Meriahkan...
Pertunjukan Seni Meriahkan KTT ASEAN 2023, Seniman Asing Diboyong ke Jakarta
Bulan Puasa Ramadan,...
Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta
SXSW 2023 di Texas,...
SXSW 2023 di Texas, Pemprov DKI Tampilkan Inovasi Industri Kreatif dan Teknologi Karya Anak Bangsa
Bobobox Hadirkan Layanan...
Bobobox Hadirkan Layanan dan Fasilitas Penginapan Ramah Teman Tuli di Jakarta
Perayaan Natal di Gereja...
Perayaan Natal di Gereja Paroki Pasar Minggu, Jemaat Wajib Scan Barcode dan Cek Suhu
Big Bang Festival di...
Big Bang Festival di JIExpo Kemayoran, Pesta Tiket Pesawat Murah hingga Cuci Gudang Terbesar
Rekomendasi
Petualangan Rasa Nusantara...
Petualangan Rasa Nusantara Kini Kian Mudah Dijangkau
Mengungkap Misteri Kilauan...
Mengungkap Misteri Kilauan Trofi Liga Inggris: Lebih dari Sekadar Perak dan Gengsi!
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
Berita Terkini
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
47 menit yang lalu
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
1 jam yang lalu
Wabup Belitung: Program...
Wabup Belitung: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup
1 jam yang lalu
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
3 jam yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
5 jam yang lalu
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
5 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved